Parpol Sudah Bisa Ajukan Pencairan Dana Banpol

Parpol Sudah Bisa Ajukan Pencairan Dana Banpol

DOK/RK : SERAHKAN : LHP BPK RI diserahkan ke masing-masing pengurus Parpol di Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Senin (30/5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang tuntas menyampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu ke 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang diwakili masing-masing pengurus.

Yakni Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP. Dengan diserahkannya LHP ini maka Parpol sudah dapat mengajukan pencairan dana hibah Bantuan Parpol (Banpol) TA 2022. Terlebih dala, LHP BPK RI tidak ada temuan yang sifatnya pengembalian.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan, Parpol diminta menyiapkan dokumen syarat permohonan pencairan Banpol. "Kalau kita lihat, hasil audit tidak ada yang sifatnya pengembalian atau TGR. Hanya ada catatan untuk bahan perbaikan atau evaluasi kedepannya. Dengan itu pula silakan siapkan syarat pengajuan pencairan dana Banpol untuk tahun ini. Syarat wajibnya sudah ada, yakni LHP realisasi dana Banpol tahun lalu," kata Musi Dayan.

Untuk diketahui, TA 2022 ini dana Banpol masing-masing Parpol di Kabupaten Kepahiang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 11.131 per 1 suara sah menjadi Rp 15 ribu per 1 suara sah. Dalam proses permohonan untuk pencairan dana Banpol harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Diantaranya proses verifikasi yang dilakukan oleh tim melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Kepahiang. "Syarat yang disampaikan ke kita, sebelum proses pencairan akan dilakukan verifikasi," terang Musi Dayan.

Dirinya juga mengingatkan, dalam realisasi dana Banpol tetap mempedomani aturan yang berlaku. Sebab sudah ditetapkan dalam aturan, anggaran Banpol digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen lagi untuk kebutuhan sekretariat. "Siapkan syarat untuk pencairan. Selanjutnya realisasikan dana Banpol sesuai aturan yang telah ditetapkan," demikian Musi Dayan.

 

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: