Pemuda Tertik Berstatus Residivis
Foto/Jimmy : Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu. Doni Juniansyah, SM.--
RK ONLINE - RE (18), warga Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nampaknya bakal kembali lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya selain diduga kuat dan mengakui sudah melakukan dugaan pengancaman dengan Sajam, teranyar diketahui kalau pemuda Tertik ini juga berstatus sebagai residivis perkara penganiayaan.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, selain melakukan pengancaman terhadap RA warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, RE juga tercatat sebagai warga Tertik yang pernah terjerat pidana karena melakukan penganiayaan.
"Iya benar, salah satu terduga pelaku dugaan pengancaman menggunakan Sajam ini, merupakan mantan narapidana (Residivis) kasus penganiayaan," ungkap Doni.
Sebagai ganjaran dari dugaan pengancaman ini, Doni menjelaskan kalau RE yang diamankan bersama AF (16), warga Kecamatan Bermani Ilir ini, dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"RE diamankan di kediamannya yang berada di Desa Tertik. Sementara terduga pelaku AF diamankan di Kecamatan Bermani Ilir," jelasnya.
Doni juga mengakui jika khusus untuk terduga pelaku AF, sama sekali tidak pernah terlibat dalam suatu perkara. Hanya saja sesuai ketentuan yang berlaku, remaja yang terlibat dalam perkara dugaan pengancaman ini, tetap akan diproses secara hukum.
"Dia (AF) memang masih anak - anak. Tapi dia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian Doni.
Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: