Pastikan Sesuai Aturan, Dikbud Awasi PPDB

Pastikan Sesuai Aturan, Dikbud Awasi PPDB

DOK/RK : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Rezza Pakhlevie, SH--

RK ONLINE - Untuk memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 dilaksanakan sesuai zonasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong akan melakukan pemantauan ke masing-masing sekolah.


Kepala Dikbud Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi, SH mengatakan berdasarkan Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, masih menerapkan sistem zonasi.


"Ada empat teknis yang dilaksanakan dalam pelaksanaan PPDB, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi, " ungkapnya.


Tak dipungkirinya, masih banyak wali murid yang memaksakan diri untuk mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah favorit meski tak sesuai dengan zonasi sekolah tersebut.
"Kami meminta agar setiap sekolah untuk tidak takut menolak mereka yang tak sesuai dengan zonasi sekalipun melalui nota dinas atau yang lainnya, " ujarnya.


Ditambahkannya, PPDB untuk tingkat SD dan SMP di Rejang Lebong akan mulai dilaksanakan mulai 27 Juni hingga 2 Juli mendatang. Ia mengingatkan setiap sekolah untuk mematuhi setiap aturan dalam proses PPDB agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.


"Kami berharap seluruh sekolah dapat menjalankan aturan PPDB. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat pernyataan dari masing-masing sekolah, " singkatnya. 

 

Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: