PKB dan Nasdem Belum Usulkan Pencairan Banpol

PKB dan Nasdem Belum Usulkan Pencairan Banpol

DOK/RK : DITUNGGU : Kepala Badan Kesbangpol, Musi Dayan mengatakan, berkas usulan pencairan dana Banpol Partai NasDem dan PKB ditunggu. --

RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang memastikan kalau saat ini, hampir semua Partai Politik (Parpol), mengusulkan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol). Sebab dari 10 Parpol yang berhak mendapatkan Banpol di Kabupaten Kepahiang, Kesbangpol menyebutkan kalau hanya tinggal PKB dan Nasdem yang sampai saat ini, belum mengusulkan dan menyerahkan berkas pencairan Banpol. Sementara 8 Parpol lainnya seperti Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, Perindo, PPP, Demokrat dan PDIP, secara resmi sudah diterima Kesbangpol.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan, untuk usulan berkas partai NasDem dan PKB masih pihaknya tunggu. Ketika usulan Parpol masuk ke Kesbangpol, maka dilakukan verifikasi melibatkan tim dari instansi lain. Jika hasil verifikasi berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke BKD Keuangan untuk proses pencairan. 

 

"Berkas usulan Partai NasDem dan PKB kita tunggu. Kalau berkasnya sudah masuk ke kami, maka akan dilakukan verifikasi sebelum diserahkan ke BKD Keuangan," kata Musi Dayan. 

 

Menurutnya, pihaknya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang terkait 10 Parpol yang berhak mendapatkan dana Banpol tahun 2022.Karena itu, semakin cepat Parpol mengajukan berkas pencairan maka semakin cepat pula proses pencairannya. 

 

"Silakan ajukan berkasnya dengan kita, sehingga bisa dilakukan verifikasi. Jika verifikasi sudah tuntas, selanjutnya Parpol bisa melakukan proses pencairan langsung di BKD Keuangan," demikian Musi Dayan. 

 

Untuk diketahui, dana Banpol TA 2022 ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 11.131 per 1 suara sah menjadi Rp 15 ribu per 1 suara sah. Selain itu, diingatkan kepada pengurus 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang agar merealisasikan dana Banpol sesuai aturan yang ada. Yakni 60 persennya untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persennya untuk kebutuhan sekretariat. Karena dari hasil audit BPK RI, ada catatan agar Parpol meningkatkan pendidikan politik. 

 

 

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: