Triwulan I, Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Terkontraksi 1,91 Persen
RK ONLINE - Pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu triwulan I tahun 2022 mengalami kontraksi sebesar 1,91 persen. Hal ini berdampak pada struktur Pendapatan Domenestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Bengkulu yang mana atas dasar harga berlaku tidak menunjukkan perubahan berarti. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Ir. Win Rizal mengatakan, kontraksi pertumbuhan terjadi di delapan lapangan usaha, sementara sembilan lapangan usaha lainnya mengalami pertumbuhan. "Tiga lapangan usaha yang mengalami kontraksi tertinggi adalah administrasi pemerintahan sebesar minus 10,23 persen, Jasa Kesehatan dan Kegitan Sosial minis 9,97 , dan Pertambangan dan Penggalian sebesar minus 9,12 persen," katanya, Selasa (24/5). Sementara itu, 3 lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah pengadaan air, pengelolaan limbah, Sampah dan daur ulang sebesar 5,16 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 3,27,dan pengadaan listrik dan gas sebesar 2,24 persen. Sementara itu, perekonomian Provinsi Bengkulu berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku triwulan I 2022 mencapai Rp 20,69 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 11,94 triliun. Perubahannya terhadap PDRB didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) yang mencakup lebih dari separuh PDRB Bengkulu yaitu sebesar 59,96 persen, diikuti oleh Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB sebesar 40,75 persen, ekspor barang dan jasa sebesar 33,60 persen, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 15,38 persen, Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 2,20 persen. "Sementara itu, komponen impor barang dan jasa sebagai faktor pengurang dalam PDRB memiliki peran sebesar 54,19 persen," pungkas Kepala BPS. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah