Dikbud Proses Pergantian Kepala SMAN 7 Kepahiang
RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu saat ini tengah memproses pengusulan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) yang dinilai bermasalah. Yakni Kepala SMAN 7 Kepahiang dan Kepala SMKN 5 Rejang Lebong. Bahkan usulan pergantian tersebut sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Diketahui usulan pergantian Kepsek tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang kala itu melakukan kunjungan kerja ke Dikbud Provinsi Bengkulu. Dalam kunjungan kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Edward Samsi, S.Ip, MM didampingi Zainal, Marlesi, Badrun Hasani, Moch.Gustiadi, A.Salim dan Gunadi Yunir dengan diterima langsung Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Drs Eri Yulian Hidayat M.Pd dan jajaran dinilai bahwa Kepala SMAN 7 Kepahiang tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kurun waktu lima bulan terakhir. Sehingga hal tersebut perlu di tindaklanjuti karena kondisi tersebut dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada sekolah yang bersangkutan. Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat M.Pd mengatakan dalam waktu dekat proses pergantian Kepsek yang bermasalah akan segera dilakukan. Hal tersebut penting untuk pengambilan keputusan dan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran di sekolah yang bersangkutan. "Selama ini, akibat ketidakhadiran Kepala Sekolah memang menjadi kendala pada layanan pendidikan di sekolah tersebut. Jadi memang penggantian harus segera dilakukan,” singkat Eri Yulian. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah