Kemendagri Tetapkan Nama Penjabat Bupati Benteng, Pelantikan Diundur
RK ONLINE - Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 131.17.1224 Tahun 2022 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menunjuk dan menetapkan Kepala Pusat (Kapus) Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Dr Heriyandi Roni, M.Si sebagai penjabat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggantikan Ferry Ramli yang habis masa jabatan pada 22 Mei 2022 kemarin. Penunjukan Dr. Heriyandi Roni sendiri merupakan hasil sidang keputusan tim penilai akhir yang dipimpin presiden dan beberapa menteri. Dimana 3 nama yang diusulkan gubernur masih dalam pertimbangan. Dalam surat yang ditujukan dan diterima Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA, Sabtu (21/5) pagi disampaiakan, penjabat yang ditunjuk akan mengawal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah selama 1 tahun kedepan. Serta dilakukan pelantikan pada 22 Mei 2022 (kemarin,red) atau paling lambat hari Selasa, 24 Mei 2022. Akan tetapi dikarenakan agenda kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang padat, seperti adanya kegiatan pembukaan kejuaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an ( MTQ) tingkat Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur serta adanya HUT beberapa kabupaten, pelantikan penjabat Benteng diundur pada Selasa atau Rabu besok. "Kita menyesuaikan dengan situasi, tanggal 22 pas hari Minggu dan hari Senin ada hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Seluma dan Kaur sekaligus pembukaan MTQ, jadi waktu pelantikan kita undur sedikit dan akan ditunjuk pelaksanaan harian," papar Gubernur Rohidin, Sabtu (21/5). Pelaksanaan Harian (Plh) sendiri sesuai SK yang ditetapkan Pemprov Bengkulu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Edi Hermasyah yan nantinya akan menjabat Plh bupati Benteng selama 2 hingga 3 hari sampai pelantikan terhadap nama yang ditetapkan Kemendagri. "Jika situasi sudah betul-betul siap akan kita laksanakan pelantikan," pungkas gubernur Rohidin. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah