Larangan Ekspor Dicabut, Ketetapan Harga TBS Harus Diikuti
RK ONLINE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan daerah mengawasi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diterapkan pabrik minyak kelapa sawit, paska adanya kebijakan pencabutan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pemerintah. "Adanya larangan ekspor CPO bisa menjadi alasan pabrik tidak menerima sawit petani dengan harga yang ditetapkan sehingga harga sawit menjadi anjlok. Namun presiden Jokowi sudah mencabut larangan ekspor CPO, jadi tidak ada alasan pabrik tidak menerapkan harga yang ditetapkan," paparnya, Minggu (22/5). Ia menambahkan, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota harus bisa mengambil tindakan tegas jika masih menemukan atau mendengar laporan dari petani terhadap pabrik minyak sawit yang membeli sawit di bawah harga yang telah ditetapakan. Apalagi Pemprov dan pemda selama ini sudah mengambil langkah yang penting dalam pengajuan pencabutan larangan ekspor ke pemerintah pusat. "Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota harus bersinergi dalam memberikan pengawasan harga TBS Sawit, dan memberikan tindakan tegas bagi pabrik yang tidak menetapkan harga yang sesuai," ungkap Zainal. Sebelumnya, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu telah menetapkan kebijakan satu harga kelapa sawit di wilayah Bengkulu sebesar Rp 2.675 per Kilogram (Kg). Penetapan tersebut berlaku selama bulan Mei dan disetujuai berbagai pihak baik dari pihak Pemprov, Pemda Kabupaten/Kota, perusahaan sawit, dan para petani. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah