Wakil Jaksa Agung Resmikan Rumah RJ

Wakil Jaksa Agung Resmikan Rumah RJ

RK ONLINE - Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H, M.H meresmikan secara serentak rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Bengkulu, Jumat (20/5) di Berendo Restorative Justice Kejati Bengkulu yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Keberadaan rumah RJ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan ide Kejati diharapkan dapat dirasakan kebermanfaatannya terhadap masyarakat terutama dalam memberikan penyelesaian kasus yang bersifat ringan. "Di Bengkulu walaupun namanya berbeda intinya tetap sama yakni dipakai sebagai tempat untuk berdamai. Dan bisa juga sebagai tempat sosialisasi, penyuluhan hukum, atau memberikan edukasi masyarakat tentang hukum, sehingga dampaknya sangat baik," papar Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H, M.H usai kegiatan peresmian. Dirinya juga juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme Kejati dan masyarakat Bengkulu. Karena berkat hal tersebut saat ini sudah ada 28 rumah RJ di wilayah Bengkulu. "Dan semoga dapat berjalan dengan baik dan keberadaan rumah RJ dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus ringan, namun tetap dilakukan dengan kehati-hatian dan ketentuan yang ada dan tidak sembarangan," ungkap Sunarta. Lebih lanjut, perihal penyelesaian kasus ringan dan rumah RJ sendiri telah masuk dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020. "Semua ini semua sudah ada yang melandasi yakni Perjab15 tahun 2020 dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Terkait pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) kita akan terima usulan terjait pembuatan perpres," pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kontribusi dan ide Kejati dalam membangun rumah RJ di wilayah Bengkulu. Apalagi pembangunan rumah RJ berada di lokasi wisata yang sangat strategis dan mudah di akses masyarakat. "Kita sambut baik dan terimakasih kepada kejati Bengkulu, serta kita harapkan dengan adanya rumah RJ akan semakin memberikan rasa keadilan, rasa kemanfaatan dan rasa kepastian hukum bagi masyarakat untuk kasus ringan. Lalu dengan dibangun di lokasi wisata dapat menjadi sarana atau ajang promosi hukum yang manfaatnya membuat masyarakat tidak buta hukum karena keberadaan bangunan bisa jadi tempat wisata edukasi hukum," singkat Rohidin.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: