Masyarakat Miskin Segera Dapat Bantuan Hukum
RK ONLINE - Guna menghilangkan mindset terhadap kalimat "Hukum Indonesia yang tajam ke bawah", DPRD Provinsi Bengkulu mencanangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kepada Radarkepahiang.id, Kamis (17/2/22) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil V Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM menuturkan bahwa rancangan ini masih dalam tahapan pembahasan dan belum di sah kan menjadi Perda. "Iya benar, kita sudah beberapa kali menggelar rapat Pansus yang membahas terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ini masih dalam tahapan pembahasan, belum ditetapkan menjadi perda," ujar Edwar. Lebih lanjut dikatakannya, Raperda ini dicanangkan dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan keadilan yang sama. Tidak hanya sekedaar mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum saja, namun juga menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. "Karena selama ini banyak masyarakat tidak mampu yabg hanya bisa pasrah, tidak bisa memperjuangkan haknya lantaran tidak mengerti tentang hukum. Namun dengan adanya inisiasi Perda ini, kita harapkan agar hal serupa tidak terjadi lagi, mereka bisa memperjuangkan keadilannya," lanjut Edwar. Baca juga : Gasak Hp Tetangga 2 Warga Kepahiang Digelandang Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, nantinya jika sudah ditetapkan menjadi Perda, Bantuan bagi masyarakat miskin ini akan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Kepahiang, setiap penerima bantuan hukum ini nantinya akan mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keseriusan dalam memperjuangkan hak konstitusional rakyat miskin ini sudah dipertimbangkan sejak jauh - jauh hari. Nantinya juga akan disiapkan anggaran khusus dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM RI) yang hanya bisa diakses oleh LHB dan OBH itu sendiri. Bantuan ini sendiri Lanjut Edwar, sesuai dengan standar pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat (KEA). Serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saat ini kita masih pada tahapan pembahasan, harapannya hal ini bisa dirumuskan menjadi Perda agar masyarakat kecil yang selama ini merasa terintimidasi bisa mendapatkan keadilan yang sama," demikian Edwar. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: