Bupati Harus Tegas, Nonjobkan Oknum Camat Minta Uang “Rokok”

Bupati Harus Tegas, Nonjobkan Oknum Camat Minta Uang “Rokok”

  RK ONLINE - Dugaan oknum camat di wilayah Kabupaten Kepahiang yang meminta uang 'rokok' dalam proses rekomendasi pergantian perangkat desa, mendapatkan komentar dari DPRD Kabupaten Kepahiang. Dewan menilai, Bupati Kepahiang harus mengambil sikap tegas dengan cara memberhentikan oknum camat tersebut dari jabatannya alias nonjob. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kejadian tersebut akan kembali terulang. Apalagi ulah yang dilakukan dengan meminta uang kepada perangkat desa masuk dalam Pungutan liar (Pungli). Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kepahiang, Haryanto, S. Kom, MM. Menurutnya dugaan permintaan uang yang dilakukan oknum camat masuk dalam kategori Pungli. Padahal terkait rekomendasi pergantian perangkat desa memang wewenang yang harus dilakukan camat sebagai perpanjangan tangan bupati. "Bupati harus tegas mengambil kebijakan, karena perbuatan yang dilakukan oknum camat telah melanggar aturan yang berlaku. Karena tidak ada bayar-membayar dan penerbitan rekomendasi memang wewenangnya bupati melalui perpanjangan tangan di kecamatan. Jadi oknum camat yang demikian harus diberikan sanksi dan dinonjobkan," kata Haryanto. Dirinya sangat menyangkan apa yang telah dilakuian oknum camat. Menurutnya, alasan apapun oknum camat tidak boleh melakukan hal tersebut, apalagi mengatasnamakan Dinas PMD. Padahal Dinas PMD dalam hal ini tidak ada keterlibatan dalam hal pergantian dan pengangkatan perangkat desa. "Intinya bupati harus tindak tegas, karena ini telah mencoreng pemerintahan di Kepahiang. Camat itukan panutan masyarakat, jadi saya berharap tidak ada kejadian serupa dan silakan jalankan pemerintahan dengan baik termasuk dalam hal penerbitan rekomendasi pengngkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Haryanto. Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Kepahiang lainnya, Eko Guntoro, SH. Menurutnya, seharusnya camat menjalankan amanah UU dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena memang camat yang mengeluarkan rekomendasi sebagai perpanjangan tangan bupati sebagai pemerintah daerah. "Sangat disayangkan jabatan sebagai ajang pungli, saya berharap bupati sigap dalam menyikapi hal ini , camat di nonjobkan dari jabatannya biar sebagai contoh untuk camat dan pejabat yg lainnya di Kepahiang," tegas Eko. Sementara itu, Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si meminta bupati untuk segera memeriksa oknum tersebut dan apabila memang terbukti segera di sanksi dengan tegas. Dirinya juga berpesan kepada seluruh camat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, selain itu kepada Kades melaksanakan kewenangan pemerintahan desa dengan baik dan benar. "Oknum camat ditindak tegas dan Kades tidak usah ditanggapi permintaan yg diluar aturan oleh camat," demikian Andrian.

Bupati Bakal Siapkan Sanksi

Terpisah, Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU memastikan akan memberikan sanksi terhadap oknum camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada perangkat desa. Bupati menyayangkan perbuatan tersebut, seharusnya peran camat berkaitan terhadap tugas dan fungsi camat dimana salah satunya melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di lingkup wilayah kecamatan, termasuk pemerintah desa. "Atas dugaan camat yang melakukan pungli kepada perangkat desa, pertama saya menyayangkan perbuatan tersebut. Saya sangat prihatin atas peristiwa tersebut, selanjutnya saya menunggu hasil pemeriksaan pihak Polres Kepahiang," jelas Bupati. Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum camat yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan dugaan pungutan kepada para perangkat desa tersebut, Bupati belum berkomentar banyak. Apakah sanksi yang akan diterapkan berupa sanksi ringan, sanksi sedang maupun sanksi berat sampai dengan pemecatan oknum jabatan dari jabatannya belum diketahui pasti. Namun, dipastikan Bupati, Pemkab Kepahiang akan menindaklanjuti persoalan yang menjadi perbincangan hangat dikalangan perangkat desa dan masyarakat saat ini. "Pemkab Kepahiang juga akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli tersebut, sebagai dasar kami memberikan sanksi kepada oknum camat yang bersangkutan," ujar Bupati. Sebelumnya, ada oknum camat yang diduga meminta uang kepada Kades di wilayah Ujan Mas terkait pergantian perangkat desa dengan besaran Rp 1 juta per perangkat desa. Bahkan diketahui Satreskrim Polres Kepahiang sudah mengamankan oknum camat tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.   Pewarta : EPran Antoni/Reka Fitriani/Krn

Sumber: