Walikota Sampaikan Surat Keberatan Pembatalan Perwal BPHTB

Walikota Sampaikan Surat Keberatan Pembatalan Perwal BPHTB

RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyanggah terkait pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Kamis (13/1) lalu. Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan,SE, Senin (24/1) kemarin menyampaikan surat keberatan ke gubernur, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bengkulu nomor T.516.B:2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal tersebut. Dalam surat yang disampaikan, walikota menyanggah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 angka 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan, gubernur selaku wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota. "Oleh sebab itu kami mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur dimaksud. Demikian untuk dimaklumi," kata Helmi. Diketahui, sebelumnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pembatalan Perwal BPHTB diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M. Si kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. Menurut keterangan Sekda Hamka Sabri, pembatalan tersebut sesuai amanat konstitusi yakni tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah Kabupaten/Kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, Perwal dimaksud dalam penerapannya banyak keluhan dari masyarakat. Sehingga setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. "Atas keputusannya, gubernur menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada. Sehingga dilakukan pembatalan," demikian Sekda Hamka.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: