Untung Jual Ganja Untuk Beli Rokok dan Miras

Untung Jual Ganja Untuk Beli Rokok dan Miras

RK ONLINE - PG (21) warga Dusun 1 Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah (Benteng), salah satu tersangka dari total 4 tersangka yang diamankan Sat Narkoba Mapolres kepahiang bersama buser Elang Juvi mengakui telah sering melakukan penjualan Narkoba jenis ganja di sekitaran Benteng. Ini disampaikan PG saat diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang, Jumat (14/01) kemarin. Diungkapkan PG, dirinya sengaja datang dari Benteng untuk membeli ganja. Selanjutnya, ganja tersebut akan dijual ke teman - temannya di Benteng. Untung dari jual barang haram tersebut diakuinya untuk beli rokok dan minuman keras (miras). "Konsumennya, teman saya itulah. Keuntungannya saya belikan rokok dan miras. Termasuk untuk kebutuhan sehari-hari. Ganja yang saya beli rencananya akan di bawa ke Benteng, tapi sudah duluan ditangkap polisi," ungkap PG. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Narkoba, Iptu. Trisaldi Siregar, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka membeli ganja di Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 250 ribu. Selanjutnya dibagi 2 dalam paket besar dan paket kecil. "Untuk paket besar akan dibawa tersangka PG ke Benteng, sementara 1 paket kecil ditinggalkan kepada rekannya di Kabupaten Kepahiang. Sekarang keempat tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," singkatnya. Sebelumnya, ada 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja yang diamankan. Diketahui 3 pelaku merupakan warga Kecamatan Ujan Mas yaitu RY (26) warga Desa Daspeta II, HW (23), RS (23) warga Kelurahan Ujan Mas Atas. Sementara 1 tersangka lainnya, PG (21) warga Dusun 1 Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah (Benteng). Keempatnya diamankan didua tempat berbeda oleh buser Elang Juvi Sat reksrim Polres Kepahiang bersama Sat Narkoba, Kamis (13/01) dinihari. Dari tangan keempat tersangka Sat Narkoba Polres Kepahiang bersama buser Elang Juvi mengamankan Narkoba jenis ganja sebanyak 1 paket besar dan 1 paket kecil.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: