Rekrut 469 Formasi PPPK, Pemkab Siapkan Rp 4,1 Miliar
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya sudah benar-benar mematangkan persiapan dalam rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Hal tersebut terlihat dari kesiapan anggaran dalam APBD 2022. Selain anggaran untuk pelaksanaan perekrutan dan tahapan seleksi, Pemkab Lebong juga sudah menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dengan jumlah Rp 4,1 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkau). Untuk formasi 2022 sudah diperhitungkan dalam Dana Alokai Umum (DAU) sebesar Rp 4,1 miliar. "Dan itu sudah masuk dalam perhitungan DAU kita, untuk lebih kurang 469 formasi PPPK, " kata Erik. Jumlah anggaran gaji PPPK tersebut disiapkan untuk 1 tahun. Meski demikian berapa jumlah anggaran yang terserap nantinya, tergantung dari jumlah PPPK yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi serta waktu Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan."Intinya Pemkab Lebong sudah mempersiapkan anggaran untuk gaji PPPK, " singkatnya. Sementara itu, Kabid Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE mengatakan dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenpan RB, Kabupaten Lebong mendapatkan jatah 500 formasi untuk penerimaan THLT tahun 2022. Saat ini baru 334 usulan PPPK yang sudah diinput dalam aplikasi yang disiapkan Kemenpan RB. "Formasi yang sudah diinput masih didominasi oleh tenaga guru. Yaitu 232 formasi guru dan 102 formasi PPPK non guru. Sisanya akan segera kami susul untuk diinput, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan