Ingat, Malas – malasan ASN Bisa Dipecat

Ingat, Malas – malasan ASN Bisa Dipecat

RK ONLINE - Terkait penerapan sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, Wabup Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Zurdi Nata, S.IP mengakui jika Pemkab Kepahiang sejalan dengan DPRD Kabupaten Kepahiang. Tanpa pandang bulu, Pemkab berencana akan menerapkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terbukti malas - malasan dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Kita dari Pemkab Kepahiang, setuju dengan DPRD terkait dorongan dalam memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ASN yang pemalas," ujar Nata. Dia melanjutkan, seluruh kepala OPD harus berperan aktif untuk pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Sehingga jika nantinya ditemukan adanya ASN yang bermalas - malasan, maka kepala OPD diwajibkan memberi teguran. Namun jika teguran sama sekali tidak diindahkan, kepala OPD wajib merekomendasikan BKDPSDM dan Inspektorat agar diproses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Pengawasan ASN harus dimulai dari atasan, dalam hal ini kepala OPD itu sendiri. Kalau sudah ditegur dan masih saja tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, silakan diproses lanjutan. Tapi untuk pemecatan, kepala OPD harus lebih dulu memberikan peringatan," tegasnya. Baca juga : Peringatan Maulid Nabi Hanya Dihadiri Puluhan ASN Untuk mengetahui secara pasti ada atau tidaknya ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang malas dalam menjalankan tugas, Nata mengaku akan meminta data atau catatan BKDPSDM Kepahiang. Mulai dari data kehadiran hingga catatan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang. Sebab menurut Nata, dalam aturannya jelas menunjukan kalau tidak menjalankan tugas selama 45 hari berturut-turut, ASN tersebut sudah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi. Bahkan menurutnya selain sanksi teguran dan peringatan, ASN tidak disiplinj ini juga dapat dilakukan pemecatan. Tidak hanya itu, setelah diakumulasikan selama 1 tahun dan ditemukan 45 hari tidak bekerja tanpa keterangan, ASN yang bersangkutan tetap dapat diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat. "Intinya kita akan tegakan PP 53 tahun 2010. Tapi nanti pimpinan OPD harus lebih bisa aktif dan berperan memantau bawahannya. Karena kalau pimpinannya malas, wajar - wajar saja jika bawahannya ikut malas - malasan," pungkas Nata.     Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: