Jual Barang Hasil Curian Uangnya Buat Rokok dan Jajan

Jual Barang Hasil Curian Uangnya Buat Rokok dan Jajan

RK ONLINE - Selain 1 unit sepeda motor, pencurian dengan modus bongkar rumah yang dilakukan AK (22), warga Desa Pulogeto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu 2019 lalu ternyata nyaris menguras seisi rumah korbannya. Sayangnya dari hasil pemeriksaan sementara, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui kalau mayoritas barang hasil curian ini, sudah berhasil dijual. Sedangkan uang yang didapatkan, semuannya dihabiskan hanya untuk membeli rokok dan jajan saja. Pria yang sempat 2 tahun DPO ini menerangkan kalau ksaat beraksi bersama kedua rekannya, mereka berhasil membawa lari sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor, timbangan dan beberapa barang berharga lainnya. Dari pengakuan pria ini, beberapa barang curian ini sudah mereka jual dan hasilnya dibagi rata dengan 2 tersangka lainnya. Baca juga Lari ke PUT, DPO Bongkar Rumah Diringkus Polisi "Sudah ada yang berhasil dijual, hasilnya kami bagi bertiga untuk keperluan jajan, rokok dan yang lain - lainnya," ujar AK. Tersangka yang belum lama ini berhasil diringkus di PUT Rejang Lebong ini mengungkapkan kalau sebelumnya, aksi pembobolan rumah ini dilakukannya di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi bersama dengan 2 temannya, yakni RI dan LU yang sebelumnya sudah lebih dulu berhasil diamankan jajaran Polsek Ujan Mas. Kepada https://radarkepahiang.rakyatbengkulu.com/, AK juga mengakui kalau dalam kasus ini dirinya tidak berperan langsung. Sebab saat kejadian dirinya hanya berperan mengantar kedua tersangka lainnya. "Saat itu saya hanya mengantar mereka (RI dan LU) saja," demikian AK. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.k, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas, Bripka. Herlambang Pajarjaya, SH menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan sudah diserah terimakan bersama berkas perkara tersangka RI 2019 lalu. "Barang bukti sudah kita serahterimakan pada berkas perkara RI. Saat ini tersangka yang baru kami amankan ini dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," demikian Herlambang.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: