Meninggal Terpapar Covid-19 Dapat Santunan Kemensos RI

Meninggal Terpapar Covid-19 Dapat Santunan Kemensos RI

RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya meninggal dunia dan dinyatakan terpapar Covid-19, akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI berupa uang tunai. Hanya saja sejauh ini Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang belum memastikan berapa jumlah total bantuan yang akan diberikan nantinya, karena bantuan/ santunan akan masuk lansung ke rekening ahli waris pasien Covid 19. Dikonfirmasi, Rabu (20/01/2020) Plt. Kepala Dinsos Kepahiang, Julian Muda Parsah, S, ST membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Kemensos RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. "SE sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada pak bupati, untuk proses selanjutnya kita masih menunggu instruksi lanjutan dari pak bupati nantinya," kata Julian. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta identitas pasien Covid-19 yang meninggal termasuk ahli warisnya ke Dinkes Kepahiang. "Instruksi bupati kita terima, Dinkes Kepahiang akan kita surati terkait permintaan data. Selanjutnya, barulah kita ajukan lagi ke Kemensos RI untuk mendapatkan santunan tersebut," sampai Julian. Dijelaskan Julian, untuk mendapatkan santunan tersebut sejumlah syarat juga haris dilengkapi ahli waris. Diantaranya, foto kopi KTP, foto copy KK dan sejumlah administrasi kependudukan lainnya. "Syaratnya tentu ada, tapi untuk lengkapnya kita lihat saja nanti dan akan kita sesuaikan dengan SE Kemensos RI," demikian Julian. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Sumber: