Kejari Panggil 4 Pejabat Dari Tiga OPD

Kejari Panggil 4 Pejabat Dari Tiga OPD

RK ONLINE – Jum'at (15/01/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong segera akan memanggil 4 orang pejabat di 3 organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Itu terkait telah naiknya status menjadi Penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2016 lalu. Masing - masing Sekretariat Dewan (Setwan), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan terakhir Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, 3 OPD tersebut diwajibkan untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Yaitu sebesar Rp 1,4 miliar di Sekwan (Rp 100 juta telah dikembalikan), Dinas Satpol PP sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH mengatakan bahwa dari ke 3 OPD terkait TGR, telah dikeluarkan surat perintah Penyelidikan oleh Kajari. "Untuk masalah Sekwan sprindiknya di Kasi Pidsus dan untuk Dis Satpol PP dan Kesbangpol sprindiknya ada pada Intelijen," sampainya. Dalam tahap penyelidikan untuk ke 3 OPD atas dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2016 ini, jika tidak ada halangan minggu depan pihaknya akan memanggil setidaknya 4 orang. Terdiri 2 orang dari Setwan dan masing-masing 1 orang dari Dinas Satpol PP dan Kesbangpol. "Kita akan memanggil secara serentak ke 4 orang tersebut hari Senin atau Selasa minggu depan," lanjut Imam. Selanjutnya, tambah Imam, pihaknya kembali akan memanggil pihak - pihak yang ada kaitannya dengan masalah anggaran di 3 OPD tersebut di tahun 2016 yang lalu, baik itu unsur pimpinan di Dewan maupun bendahara yang ada di Kesbangpol maupun Dinas Sat Pol PP. "Nanti akan kami mintai keterangan secara bertahap," pungkasnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor      : Candra Hadinata

Sumber:

Kejari Panggil 4 Pejabat Dari Tiga OPD

Terkini

Terpopuler

Pilihan