Pengesahan R-APBD Kepahiang TA 2021 Ditenggat 30 November

Pengesahan R-APBD Kepahiang TA 2021 Ditenggat 30 November

RK ONLINE - Pemkab bersama DPRD ditenggat melakukan pengesahan RAPBD TA 2021 pada 30 November mendatang, atau sebulan sebelum masa anggaran berakhir. Diketahui, saat ini RAPBD TA 2021 sama sekai belum dibahas Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lantaran dokumen nota pengantar belum disampaikan eksekutif. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, Rabu (21/10/2020) meminta Pemkab mempercepat input anggaran, program dan kegiatan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SPID lanjutnya, merupakan amanat dari Pasal 262 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dengan SIPD, dapat memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah. "Keterlambatan dikarenakan adanya pengalihan penggunaan Simda ke SIPD, kita minta TAPD segera memastikan paling tidak nota pengantar R-APBD 2021 disampaikan paling lambat minggu keempat Oktober ini, karena harus disahkan paling lambat 30 November," jelas Andrian. Dari KUAPPAS APBD TA 2021 sebelumnya, sudah tergambar defisit anggaran mencapai Rp 190 miliar. Di dalamnya termasuk penyelesaian pembayaran pinjaman daerah sebesar Rp 59 miliar, berikut beban bunga 7 persen. "Defisit pada KUAPPAS TA 2021 cukup besar, itu dikarenakan belum sinkronnya usulan atas anggaran, program dan kegiatan yang disampaikan OPD. Daerah juga belum mendapatkan terkait proyeksi DAK dan DAU tahun mendatant berdasarkan PMK. Tentu akan dirasionalisasikan, apabila nota pengantar diajukan dalam waktu dekat, Banggar akan kebut pembahasannya bersama dengan TAPD," tutup Andrian. Pewarta : Reka Fitriani Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: