Sekolah Masih Pungut Uang Komite, Wali Murid Lapor ke Dewan
RK ONLINE - Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, masih ada juga pihak sekolah tingkat SMA/SMK di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ditenggarai melakukan praktik pemungutan uang komite terhadap wali murid. Hal ini terungkap setelah adanya perwakilan wali murid melayangkan surat pengaduan ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. "Kami cukup kaget menerima pengaduan seperti ini pada masa seperti sekarang. Sebab itu kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bakal mengagendakan hearing. Terlebih Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya agar SMA/SMK tidak melakukan pungutan uang komite di tengah pandemi Covid-19," kata Waka Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Selasa (22/09/2020). Menurut Dempo, berdasarkan SE itu juga pihaknya meminta supaya sekolah yang sudah terlanjur memungut uang komite untuk dapat mengembalikan uang komite itu pada wali murid. "Di tengah pandemi Covid-19 ini kan, banyak masyarakat merasakan dampaknya terutama dari sisi ekonomi. Jadi kondisi yang ada ini jangan lagi ditambah beratkan dengan beban wali murid membayar uang komite," tegas Dempo. Kemudian, sambung Dempo, pada situasi sekarang para siswa juga jangan diwajibkan membeli buku atau pun Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebab belum tentu seluruh wali murid itu sanggup membayarnya. "Seharusnya yang dimaksimalkan itu fungsi guru. Karena buku kan ada, jadi tinggal guru saja mau atau tidak membuat lembar kerja. Jangan sedikit-sedikit itu harus beli," papar Dempo. Disinggung soal sekolah mana yang dilaporkan melakukan pemungutan uang komite, Dempo enggan membeberkanya dengan alasan akan melaksanakan hearing terlebih dahulu. "Kita hearing dulu, nanti akan terungkap dengan sendirinya. Kalau terkait belajar tatap muka, ini harus disesuaikan dengan zona pandemi Covid-19 masing-masing kabupaten/kota. Misal daerah sudah zona hijau, bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Tapi penerapan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang