Di Curup, Gas Melon Tidak Hanya Dibeli Masyarakat Miskin
RK ONLINE - Sejatinya gas elpiji ukuran 3 Kilogram atau gas melon diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang tergolong miskin. Tapi kenyataannya di Kabupaten Rejang Lebong, gas melon tidak hanya dibeli masyarakat miskin. Namun juga dibeli masyarakat kalangan menengah bahkan kalangan atas. Seperti disampaikan Kabid Perdaganagan Sukrial, Rabu (16/09/2020). "Langka karena dihapus itu tidak benar, karena gas 3 kilo masih ada sampai sekarang ini. Langka di tingkat pengecer terjadi lantaran gas 3 kilo tak hanya dibeli masyarakat miskin, tapi kalangan menengah ke atas juga beli gas 3 kilo," sampainya. Kondisi ini dilatarbelakangi, lanjut Sukrial, saat ini ekonomi sedang anjlok. Pilihan membeli gas 3 kilo karena harganya terjangkau. Ke depan akan dilakukan penertiban penjualan gas 3 kilogram di tingkat pengecer. Yakni gas melon hanya di jual kepada masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. "Sementara masyarakat ekonomi kelas atas harus menggunakan minimal ya gas ukuran 5 kilogram. Ditertibkan tapi bukan berati dihapuskan. Pemerintah sudah menetapkan bahwa pengguna gas 3 kilo ini khusus untuk masyarakat menengah ke bawah saja," terangnya. "Seperti rumah makan, warung jajanan, laundry, perkantoran, maupun gudang yang tadi menggunakan gas 3 kilo. Maka ke depan ditertibkan juga tidak boleh lagi menggunakannya lagi dan harus menggunakan gas ukuran 5 kilo," sambung Sukrial. Dia menambahkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon di pangkalan yakni Rp 16.200. Dengan setiap minggunya hampir 3 kali dilakukan pengisian oleh pertamina. "Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus melakukan penertiban supaya penjualannya sesuai aturan. Kelangkaan gas 3 kilo sekarang ini kami rasa tidak lepas dari sebelumnya banyak masyarakat membelinya untuk keperluan pesta, kan pesta beberapa waktu lalu sempat diperbolehkan," demikian Sukirman. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda