Komisi IV Desak Gubernur Usulkan GTKHNK 35+ Diangkat PNS ke Presiden
RK ONLINE – Di Provinsi Bengkulu ada 643 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+). Lantaran sudah mengabdi sebagai guru di daerah bahkan ada yang hingga puluhan tahun. Maka dari itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah mengusulkan GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu diangkat jadi PNS ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo. "Kita dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan memperjuangkan aspirasi para GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu. Makanya kita minta supaya gubernur mengusulkan kepada pak presiden agar GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu diangkat jadi PNS," kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Minggu (28/6). Baca berita terkait : Digaji Rp 650 Ribu Perbulan, GTKHNK 35+ Curhat ke Dewan Perlu diketahui, sambung Zainal, pengangkatan guru honor menjadi PNS ada undang-undang dan PP yang mengaturnya. "Artinya hal itu bukan sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah daerah. Tapi daerah yang mengusulkan, terlepas diterima atau tidak oleh BKN kita tetap minta pak gubernur mengusulkan itu kepada pak presiden,” sampai Zainal. Politisi PKB ini menegaskan, pihaknya selaku wakil rakyat pasti tetap akan mendukung perjuangan para GTKHNK 35+ sesuai dengan kewenangan. "Seperti yang saya katakan diawal tadi, kita tentu akan memperjuangkan nasib mereka (GTKHNK 35+, red). Namun keputusannyakan bukan di legislatif, tetapi di eksekutif dan dalam hal ini bukan pula kewenangannya di daerah melainkan di pusat langsung," paparnya. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang