Ingat..!! SE KPU RI Proses Pilkada Tetap Jalan Sesuai Tahapan
RK ONLINE – Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 04 tahun 2020. Seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari KPU provinsi, kabupaten/kota hingga penyelenggara tingkat PPK dan PPS tetap menjalankan proses Pilkada sesuai tahapan. Dengan tidak ada satupun dilakukan penundaan tahapan.
"SE KPU RI 04 dikeluarkan malam tadi. Ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, seluruh tahapan proses Pilkada berjalan sebagaimana mestinya secara efektif dan efisien. Tidak ada penundaan tahapan atau penghentian tahapan pelaksanaan itu sendiri," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Eko Sugianto, M.Si, Selasa (17/03/2020). Dijelaskan Eko, ada beberapa tahapan atau beberapa hal yang memang perlu disiasati terkait mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 saat ini. Salah satunya tidak melakukan pejalanan dinas ke luar daerah.
"Dari surat edaran KPU RI, pelantikan PPS itu nanti kita siasati untuk melantiknya tanpa ada keramaian. Contohnya begini, PPS Kota Bengkulu ada di 67 kelurahan dari 9 kecamatan. Mungkin pelantikan PPS-nya bisa dilakukan dengan cara 5 Komisioner KPU-nya yang dibagi kebeberapa kecamatan untuk pelantikan," jelasnya.
"Pelantikan PPS berjarak satu meter satu sama lainnya. Bisa juga dengan cara melantiknya bergantian, misalnya ada yang dilantik pagi, siang, sore atau malam hari. Terkait Vertual bagi Paslon perseorangan di 4 kabupaten yaitu Bengkulu Selatan, Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang. Vertual dukungan bisa dilakukan PPS dengan cara tetap melakukan proteksi diri agar terhindar dari Covid-19," sambung Eko. Baca Juga : KPU Lebong Diterpa Isu Miring Luluskan PPS Potong Gaji 1 Bulan
Untuk pelantikan PPS seperti di Pulau Enggano, menurut Eko, secara tekhnis mungkin bisa ditarik pelaksanaan pelantikannya di kabupaten. "Itu kita komunikasikan lagi nanti. Selain itu dalam SE KPU RI, juga disebutkan jam kerja bagi seluruh staf dan komisioner KPU. Intinya dalam sesuai instruksi pemerintah, tapi untuk proses tahapan Pilkada itu tetap akan berjalan dengan cara kita menghindari bersentuhan secara fisik serta tetap menjaga jarak satu sama lainnya," terangnya.
"Kami selaku komisioner memastikan tetap harus beraktivitas di kantor. Sebab bisa saja sewaktu-waktu dibutuhkan seperti rapat dalam waktu yang singkat. Dan sesuai SE itu juga kita tidak akan melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) untuk meminimalisir resiko seperti yang say katakan diawal tadi. Kita lebih banyak melakukan aktivitas dalam kantor sambil menunggu perkembangan dari kasus Covid-19 ini," lanjutnya.
Adapun untuk tahapan kegiatan Pilkada serentak 2020, Maret ini ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan KPU. Pertama pada tanggal 23 Maret 2020 mulai dilakukan pelantikan PPS disepuluh kabupaten/kota. Setelah itu akhir Maret juga akan dimulai proses Verifikasi Faktual (Vertual) untuk syarat kandidat pasangan Calon Kepala Daerah. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber: