Simak Tata Tertib Sebelum Jalani SKD CPNS 2019
RK ONLINE - Mengacu kepada pengumuman SKD CPNSD Kabupaten Lebong bernomor 800/04/PANSELDACPNS-KL/2020 tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS daerah Kabupaten Lebong formasi tahun 2019, ada baiknya peserta mempersiapkan diri dengan matang sebelum menjalani ujian. Disebutkan dalam tata tertib seleksi, peserta hadir di lokasi paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi masing-masing dimulai. Peserta wajib melakukan registrasi online kepada panitia untuk mendapatkan PIN registrasi. Kemudian, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untukmengikuti seleksi dan dianggap gugur. BACA JUGA: Berikut Jadwal SKD Lengkap CPNS Lebong 2019 Dari laman resmi milik Pemkab Lebong http://lebongkab.go.id/skpd/badan-kepegawaian-dan-pengembangan-sdm/ Peserta Wajib membawa e-KTP dan Kartu Peserta tes sesuai dengan foto Peserta untuk ditujukan kepada panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang; f. Peserta Menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pria - Kemeja Putih Polos Lengan Panjang; - Celana Panjang Dasar bewarna hitam polos (disarankan memakai sesuai ukuran karena Pemakaian Ikat pinggang pada pelaksanaan ujian Tidak di perbolehkan); - Sepatu Pantofel Warna Hitam. 2. Wanita - Kemeja Putih Polos Lengan Panjang; - Celana/Rok Dasar bewarna hitam polos (disarankan memakai sesuai ukuran karena Pemakaian Ikat pinggang pada pelaksanaan ujian Tidak di perbolehkan); - Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab bewarna hitam ( tanpa menggunakan aksesoris jilbab); - Sepatu Pantofel Warna Hitam. g. Peserta diruang tes dilarang membawa: 1. Buku-buku dan catatan lainnya; 2. Kalkulator, gawai (handphone/alat komunikasi), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; atau 3. Senjata api/tajam atau sejenisnya. h. Selama ujian Peserta dilarang: 1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; 2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama ujian; 3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4. Membawa makanan dan minuman; 5. Merokok dalam ruangan tes.
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 SIMAK! Begini Pengakuan Korban Perampokan di Bumi Sari Kepahiang
- 2 Mahasiswi Asal Kepahiang Nyambi Mucikari Ditangkap Polisi
- 3 3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!
- 4 Sampaikan Hasil Reses, DPRD Kepahiang Harap Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah
- 5 Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Merah di Kepahiang Naik
- 1 SIMAK! Begini Pengakuan Korban Perampokan di Bumi Sari Kepahiang
- 2 Mahasiswi Asal Kepahiang Nyambi Mucikari Ditangkap Polisi
- 3 3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!
- 4 Sampaikan Hasil Reses, DPRD Kepahiang Harap Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah
- 5 Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Merah di Kepahiang Naik