Soal Somasi 2 Eks Pejabat, Pemkab: Itu Hanya Surat Keberatan

Soal Somasi 2 Eks Pejabat, Pemkab: Itu Hanya Surat Keberatan

RK ONLINE - Somasi yang dilayangkan dua eks pejabat  pascadinonjobkan pada Oktober 2019, diartikan lain oleh Pemkab Rejang Lebong (RL). Kabag Hukum Setkab RL  Indra H, SH menilai, surat yang disampaikan ke Bagian Hukum Setkab RL dan ditembuskan ke bupati, gubernur serta BKN hingga KemenPan RB bukanlah somasi. Melainkan hanya sebuah surat  keberatan terkait mutasi yang dialami Rahmandani mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Benny Irawan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. "Surat yang disampaikan itu bukan surat somasi, hanya surat keberatan," ujar Indra. Alasannya, surat yang disampaikan menampilkan 4 poin pertayaan. "Sehingga kami anggap ini bukan surat somasi melaikan surat keberatan biasa saja," tambahnya. BACA JUGA: Dua Pejabat Nonjob Menanti Jawaban Somasi Diakui, pihaknya menerima surat dari kedua mantan Kadis dan saat ini dalam tahap pengkajian. "Masih kita pelajari dan kita kaji sebelum nantinya kita balas surat tersebut yang di dalamnya ada 4 poin pertanyaan. Kita pun saat ini sedang mengumpulkan data terkait kedua mantan pejabat tersebut. Surat tersebut pun sudah kita teruskan ke Bankum agar menelaahnya," terang Indra. Pihaknya sudah meminta bahan pendukung dari BKPSDM RL, guna menjawab surat yang dilayangkan.  "Kalau surat ditembuskan ke gubernur dan bagian kepegawain Provinsi Bengkulu, itu hanya sebatas adminstrasi saja sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan," paparnya. Disinggung soal surat ditembuskan juga ke KemenPAN RB dan BKN,  pihaknya merasa itu berlebihan. Menurutnya,  surat tidak perlu sampai ke BKN dan KemenPAN RB. Terkait mutasi lanjutnya, cukup di pemerintah provinsi saja. "Kita sedangkan mengumpul semua data pendukung. Kalaupun nantinya surat yang mereka ajukan ke provinsi mengharuskan mereka dikembalikan lagi ke posisi awal, tentunya itu akan kita kaji lagi. Karena mutasi yang dilakukan 8 Oktober 2019 yang lalu, kami rasa sudah sesuai prosedural dan tepat. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk merasa keberatan dengan mutasi yang dilaksanakan," pungkasnya. pewarta: Rahayadi Gultom editor: heru pramana putra

Sumber: