​Berkas Lengkap, 2 Kurir Sabu Asal Empat Lawang Dilimpahkan Polres Kepahiang ke Kejari

​Berkas Lengkap, 2 Kurir Sabu Asal Empat Lawang Dilimpahkan Polres Kepahiang ke Kejari

​Berkas Lengkap, 2 Kurir Sabu Asal Empat Lawang Dilimpahkan Polres Kepahiang ke Kejari--DOK/RK

Radarkepahiang.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang resmi melimpahkan 2 tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin, 29 Juni 2026 pagi. ​Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap alias P-21. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyerahkan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,33 gram.

BACA JUGA:Alami Peningkatan, Kopi di Kepahiang Sentuh Harga Rp55 ribu untuk Kualitas Terbaik!

BACA JUGA:Panti Asuhan Al-Kahfi di Kepahiang Nyaris Dilalap Si Jago Merah, Seluruh Panti Selamat!

​Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, yakni ​AD, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh dan ​IZ, warga Desa Lubuk Puding, Kecamatan Ulu Musi.

​Kronologi penangkapan dan peran tersangka dijelaskan ​Kapolres Kepahiang melalui Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Hidayat Risda Pratama, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diringkus petugas pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu saat melintas di kawasan Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Banyak yang Tak Sadar, Ternyata Ini Penyebab Darah Tinggi Sebenarnya

BACA JUGA:Untuk Kesehatan, Ini 5 Manfaat Jintan Hitam dan Efek Sampingnya

​"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), anggota berhasil mencegat kedua tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor matic menuju Kota Bengkulu," ujar Kasat.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa sabu seberat 23,33 gram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesannya. Berdasarkan kronologi dan modus operandi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peran kedua tersangka ini adalah sebagai kurir lintas provinsi.

BACA JUGA:Diterima Fraksi-fraksi, DPRD Kepahiang Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Hasil Asesmen Eselon II Masih Proses, Rotasi Tunggu Job Fit

​Segera Disidangkan dan Terancam 20 Tahun Penjara

​Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari Kepahiang untuk kemudian disusun surat dakwaan agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Terlihat Estetik dan Lebih Produktif, Ini Tips Menata Kebun sayur Vertikal di Pagar!

Sumber: