Diterima Fraksi-fraksi, DPRD Kepahiang Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Diterima Fraksi-fraksi, DPRD Kepahiang Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025--DOK/RK
Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang sudah menerima nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Sebelumnya, melalui pidato pengantar yang disampaikan pemerintah daerah, dipaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
Mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dijalankan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Hasil Asesmen Eselon II Masih Proses, Rotasi Tunggu Job Fit
BACA JUGA:Terlihat Estetik dan Lebih Produktif, Ini Tips Menata Kebun sayur Vertikal di Pagar!
"Dalam pembahasannya nanti, DPRD akan mencermati sejumlah aspek penting, diantaranya efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi APBD," jelas Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
Pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2025, kata Gregory dalam rangka dilakukannya evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Untuk Kesehatan dan Kesegaran Tubuh, Ini Manfaat Jeruk Songkit
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Sumber: