Untuk Pembuktian, Wanita Lain 'Paman Penakluk Naga' Segera Dihadirkan Dalam Persidangan
Untuk Pembuktian, Wanita Lain 'Paman Penakluk Naga' Segera Dihadirkan Dalam Persidangan--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menyiapkan agenda pembuktian pada sidang perkara penggelapan uang kopi senilai Rp2,25 Miliar yang menjerat Subhan Fernando alias Aan (36) atau yang dikenal dengan nama viralnya Paman Penakluk Naga di tahap berikutnya. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Aan mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka hukum, namun tidak menyurutkan JPU untuk membeberkan bukti-bukti dugaan penggelapan uang yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Skincare Sperma Salmon, Ini Manfaat dan Cara Pakainya!
BACA JUGA:Mana yang Paling Cocok untuk Kebutuhan Harianmu, Ini Pilihan Stevia Cair!
JPU Randy Fathurrahman, MZ, SH menjelaskan, sedikitnya 15 orang saksi-saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihadirkan dalam agenda sidang pembuktian pekan depan. Diantaranya adalah saksi korban H. Darusalam, saksi-saksi lainnya termasuk dugaan wanita idaman lain atau WIL yang merupakan kekasih gelap terdakwa.
Diduga WIL tersebut ikut menikmati uang dari terdakwa Aan, yang dimana uang tersebut hasil dari dugaan penggelapan uang penjualan kopi milik saksi korban H. Darusalam yang tidak lain adalah mertua terdakwa Aan.
BACA JUGA:Eksepsi, PH Terdakwa Muksir Tolak Kliennya Didakwa Pasal Pembunuhan!
BACA JUGA:Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gaji Eks Karyawan PDAM Senilai Rp600 Juta Belum Direalisasikan!
"Ada 15 saksi yang akan dihadirkan dalam pembuktian perkara dugaan penggelapan uang penjualan kopi yang dilakukan terdakwa Aan ini, termasuk WIL (wanita idaman lain,red) yang akan kita hadirkan secara bergantian dengan saksi lainnya. WIL ini tidak tau bahwa uang yang digunakan terdakwa Aan bersama dirinya adalah uang penggelapan hasil penjualan kopi, ini akan kita hadirkan di persidangan," jelas Randy.
Randy menjelaskan, dalam perkara ini saksi korban mengalami kerugian mencapai Rp2,25 miliar yang dimana dari 9 kali transaksi jual beli kopi, hasil penjualan kopi tidak pernah penuh disetorkan oleh terdakwa Aan kepada saksi korban H. Darusalam.
BACA JUGA:Jaga Stamina Tubuh Sehat, Manfaat Jamu Komplit untuk Kesehatan!
BACA JUGA:Mengenal 4 Jenis Introvert, Kamu yang Mana?
"Ada 9 kali transaksi penjualan kopi yang dilakukan oleh terdakwa Aan, sejak awal hasil penjualannya tidak disetorkan penuh kepada saksi korban sebagai pemilik kopi," jelas Randy.
Sumber: