Tagih Piutang DBH untuk Bayar SPH, Bupati Kepahiang Surati Gubernur Bengkulu!
Tagih Piutang DBH untuk Bayar SPH, Bupati Kepahiang Surati Gubernur Bengkulu!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Menagih tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bupati H. Zurdi Nata, S.Ip menyurati kembali Gubernur H. Helmi Hasan. Pasalnya, dari total tunggakan DBH senilai Rp24 miliar pada Pemkab Kepahiang baru dibayarkan Rp4,6 miliar saja.
Point dari surat tersebut, dikatakan Bupati Zurdi Nata adalah meminta Pemprov Bengkulu untuk melunasi tunggakan DBH, lantaran akan dipergunakan untuk membayar Surat Pengakuan Hutang (SPH). Karena, piutang DBH yang sudah disalurkan tersebut belum mencukupi untuk membayar piutang atas program gagal bayar tahun 2025.
BACA JUGA:Kulit Mulus dan Makeup Tahan Lama, Ini 5 Bedak Tabur Efek Blur dari Brand Lokal
BACA JUGA:Untuk Kulit Kering Usia 40 Tahunan, Ini Top 3 Moisturizer yang Melembapkan Wajah
"Kita menyurati lagi Gubernur Bengkulu agar DBH tersebut dilunaskan, karena ini akan dipergunakan untuk membayar SPH atas program dan kegiatan gagal bayar tahun anggaran 2025," ujar Bupati Zurdi Nata.
Terjadinya SPH atas program dan kegiatan yang gagal bayar tersebut, dikatakan Bupati Zurdi Nata karena Pemprov Bengkulu tidak membayar DBH seluruhnya terhitung tahun 2024-2025 sehingga total piutang DBH pada Pemkab Kepahiang mencapai Rp24 miliar. Sementara, DBH dari Pemprov Bengkulu sudah tercatat dalam buku APBD Kepahiang sebagai pendapatan daerah.
BACA JUGA:Sampel Air SPPG Tidak Teruji Labkesda dan BPOM, Kapolres Kepahiang: Akan Diuji Ulang!
"SPH itu terjadi karena Pemprov Bengkulu tidak menyalurkan DBH terhitung tahun 2024-2025, padahal seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan," jelas Bupati Zurdi Nata.
Disisi lain, lanjut Zurdi Nata, SPH Pemkab Kepahiang pada pihak ketiga senilai total Rp23 miliar harus dibayarkan dan sudah dilakukan audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Sumber: