Disway banner

Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Dikebut, Finalisasi Penghitungan KN Inspektorat Ditunggu

Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Dikebut, Finalisasi Penghitungan KN Inspektorat Ditunggu

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH saat dikonfirmasi--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya sebagian aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupa lahan Gelanggang Olahraga (GOR) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Bahkan, seluruh proses pemberkasan perkara disebut telah diselesaikan oleh tim penyidik.

“Untuk perkara ini masih terus berprogres. Pemberkasan sudah kita selesaikan, tinggal beberapa hal teknis yang masih menunggu finalisasi,” ujar Kajari.

Kendati demikian, dalam proses pengembangan perkara tersebut, Kejari Kepahiang masih menghadapi kendala pada tahapan akhir, yakni finalisasi penghitungan kerugian negara (KN). Hingga saat ini, penghitungan dari pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang masih belum rampung.

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Baru, Benarkah Tersangka Perkara Korupsi Lahan GOR Hanya 1?

Padahal, hasil penghitungan dari pihak lain seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah selesai dilakukan. Kondisi ini membuat proses penuntasan perkara sedikit terhambat.

“Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Sementara dari KJPP dan ahli Kemendagri sudah selesai,” jelasnya.

Kajari pun secara tegas meminta agar Inspektorat dapat segera menyelesaikan proses penghitungan tersebut, mengingat tahapan hukum sudah hampir selesai dan tinggal menunggu kelengkapan administrasi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kita harapkan Inspektorat bisa segera merampungkan penghitungan ini, karena target kita perkara ini bisa selesai dalam minggu ini,” tegas Kajari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara ini bukan tanpa alasan. Mengingat sebelumnya, penahanan terhadap tersangka berinisial ID telah dilakukan perpanjangan. Selain itu, proses penanganan perkara ini juga sempat mengalami keterlambatan selama beberapa bulan.

BACA JUGA:Lanjutan Perkara Tipikor Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kepahiang Tunggu Perhitungan KJPP

Dengan kondisi tersebut, Kejari Kepahiang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang menyangkut aset daerah tersebut.

“Kita ingin perkara ini segera tuntas, sehingga ada kepastian hukum. Apalagi ini menyangkut aset pemerintah daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: