Semua Transaksi di Puskesmas Wajib Non Tunai, Pemkab Kepahiang Terapkan OPD Payment
Dinkes Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan,S.KM, M.Si--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi mewajibkan seluruh pengelolaan keuangan di tingkat puskesmas dilakukan secara non tunai melalui sistem OPD Payment. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan,S.KM, M.Si menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan puskesmas.
“Mulai tahun ini, seluruh transaksi keuangan di puskesmas wajib dilakukan secara non tunai melalui OPD Payment. Ini adalah langkah konkret dalam memanfaatkan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat pengawasan,” ujar Tajri.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran non tunai akan meminimalisir potensi penyimpangan sekaligus mempermudah proses monitoring oleh pemerintah daerah. Dengan sistem digital, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis dan lebih mudah ditelusuri.
BACA JUGA:Dana BOK Puskesmas TA 2026 Berkurang, Dampak Tak Terserap 25 Persen Tahun Lalu!
“Dengan sistem ini, pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Semua transaksi tercatat dengan jelas, sehingga lebih mudah dikontrol,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi di sektor pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan.
Tajri mengakui, sebelum diterapkannya OPD Payment, pengelolaan keuangan di puskesmas masih dilakukan secara manual. Kondisi ini kerap menyulitkan petugas, terutama ketika harus melakukan transaksi keuangan yang mengharuskan mereka bolak-balik ke bank atau instansi terkait.
“Selama ini, ketika puskesmas ingin melakukan kegiatan, mereka harus bolak-balik untuk mengurus transaksi keuangan. Ini tentu memakan waktu dan tenaga,” ungkapnya.
Dengan adanya OPD Payment, seluruh proses transaksi dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang langsung, sehingga lebih efisien dan praktis. Lebih lanjut, Tajri berharap penerapan sistem ini dapat berdampak positif terhadap kinerja pelayanan kesehatan di puskesmas. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih cepat dan efisien, tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Puskesmas se-Kabupaten Kepahiang Dipanggil APH, Ada Apa?
“Kalau urusan administrasi sudah lebih mudah, tentu pelayanan ke masyarakat juga bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Penerapan OPD Payment di puskesmas menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kepahiang dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital. Ke depan, sistem serupa diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kepahiang optimistis pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sumber:




