Dewan Pengubahan Dibentuk, UMK Kepahiang Segera Ditetapkan Pemkab Kepahiang

Dewan Pengubahan Dibentuk, UMK Kepahiang Segera Ditetapkan Pemkab Kepahiang

Dewan Pengubahan Dibentuk, UMK Kepahiang Segera Ditetapkan Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja resmi membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang (DPK). Pembentukan DPK, sebagai langkah awal untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

BACA JUGA:Diikuti 40 Peserta, Bupati Kepahiang: Seleksi Terbuka Hasilkan Pejabat Berkompeten!

BACA JUGA:Pemasangan 'Stiker Miskin' Disebut Sebagai Shock Therapy

Pembentukan dewan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembahasan UMK di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Afian, ST ME mengatakan bahwa, dewan pengupahan telah terbentuk dengan melibatkan sejumlah unsur penting.

BACA JUGA:Era Digitalisasi Tingkat Kunjungan Menurun, Ini Strategi Perpusda Kepahiang

BACA JUGA:Dapat Bantuan Penanganan Sampah dari Pemprov Bengkulu, Kepahiang Kebagian 7 Kontainer

"Dewan pengupahan yang sudah dibentuk terdiri dari unsur pemerintahan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kemudian BPS, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pihak-pihak lainny. Nantinya bersama-sama akan melaksanakan rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Kepahiang," jelas Irwan.

 

Menurutnya, pembentukan dewan pengupahan merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses penetapan upah minimum kabupaten. Dimana selama ini Kabupaten Kepahiang, kata Irwan, mengikuti standar upah minimun provinsi.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Penerapan Digitalisasi Keuangan Daerah

BACA JUGA:Selangkah Lagi, 116 Ha Eks Lahan PT TUMS di Kepahiang Akan Dijadikan Fasilitas Umum

"Nantinya untuk menetapkan dewan pengupahan, dilakukan survei dan analisis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL). Semua unsur akan diberikan masukkan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha, agar nilai yang ditetapkan benar-benar berimbang dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat," jelas Irwan.

BACA JUGA:Pipa PDAM Kepahiang Pecah, Distribusi Air Bersih ke 2,5 Ribu Pelanggan Mati Total

BACA JUGA:Dapatkan Rp59.000 Per Hari, Ini Trik Main Aplikasi Penghasil Uang Viral 2025

Sumber: