Sudah di Meja Tim Penegak Disiplin, Ini 3 Sanksi Menanti ASN Pelaku Penistaan Agama

Sudah di Meja Tim Penegak Disiplin, Ini 3 Sanksi Menanti ASN Pelaku Penistaan Agama

Sudah di Meja Tim Penegak Disiplin, Ini 3 Sanksi Menanti ASN Pelaku Penistaan Agama--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Rabu 29 Oktober 2025 menyatakan jika berita acara pemeriksaan atau BAP dari Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang sudah diterima pihaknya. Dengan demikian, Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan terduga pelaku penistaan agama lantaran menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red) akan segera menanti sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:DBH Sawit Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Kepahiang, Bupati: Harus Selesai Tepat Waktu!

BACA JUGA:Terbatas Anggaran, HUT Kepahiang ke 22 Dipastikan Tanpa Acara Peringatan

Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mengeluarkan maklumat yang bersangkutan terbukti melakukan penodaan agama, termasuk hasil pemeriksaan yang dilakukan BKDPSDM Kepahiang, Vita Melia dinyatakan telah melanggar kode etik dan pelanggaran berat sebagai ASN.

BACA JUGA:Ini 3 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!

BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Dipanggil Camat, Sanksi Adat Diberlakukan!

"Sudah diperiksa BKDPSDM, saya pulang nanti langsung melakukan rapat tim penegak disiplin untuk penjatuhan hukuman," sampai Sekda yang diketahui tengah berada di luar daerah.

BACA JUGA:Parah! Kantor Lurah Difoto Warga Jadi Syarat Penerima Bansos

BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Digerebek Ngotel Bersama Istri Orang!

Untuk diketahui, jenis sanksi disiplin berat ASN meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

"Jenis hukuman pelanggaran berat ASN ini diberikan atas pelanggaran disiplin yang berat dan telah terbukti," kata Sekda.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp313 Ribu dengan Game MAGER!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Pelestarian Budaya Lewat Konser 'Ragam Irama di Tanah Rejang'

Sumber: