Disway banner

Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!

Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!

Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Menyisakan 10 berkas dari 117 pendaftar calon orang tua angkat atau COTA bayi perempuan malang yang dibuang di ruko rumah warga Senin 6 Oktober 2025 lalu, selangkah lagi proses penetapan. Kepala Dinas Sosial H. Helmi Johan, M.Pd mengatakan tahapan calon orang tua angkat bagi bayi tersebut memasuki tahapan krusial, yakni asesmen.

BACA JUGA:BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!

BACA JUGA:Belum Semua, BKDPSDM Kepahiang Sebut Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Bertahap

Dimana asesmen ini untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat layak secara ekonomi. Sebelumnya Dinsos membuka pendaftaran bagi calon orang tua angkat yang memenuhi persyaratan hukum dan administratif, serta bersedia memberikan pengasuhan penuh kepada anak.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin

BACA JUGA:Gantikan Windra, Waka I DPRD Kepahiang Pimpin DPD Nasdem

"Kita sangat berhati-hati dalam memilih calon orangtua angkat, guna memastikan hak-hak dan kesejahteraan anak tetap terjamin," ujar Helmi.

 

Asesmen yang dilakukan, kata Helmi untuk memastikan bahwa anak yang diangkat ini nantinya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendapat hak-haknya secara layak.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Seret Mantan Pacar Dalam Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Simak! Ini Trik Simpel Banyak Dapat Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!

"Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan secara ketat dan profesional," tegas Helmi.

 

Jika sudah resmi ditetapkan calon orang tua angkat bagi bayi terlantar itu nantinya, dikatakan Helmi, maka sesuai prosedur hukum akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Serta akan ditetapkan dokumen kependudukan yang sah bagi anak dan orangtua angkat tersebut.

Sumber: