Habis Jabatan, Mengundurkan Diri Hingga Tersandung Hukum, 2026 Pilkades Serentak di 37 Desa Dilaksanakan!
Habis Jabatan, Mengundurkan Diri Hingga Tersandung Hukum, 2026 Pilkades Serentak di 37 Desa Dilaksanakan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sedikitnya ada 37 jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026 mendatang. Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Zaili Husein, SE mengatakan Pilkades pada sejumlah desa tersebut lantaran masa jabatannya yang sudah berakhir, kepala desa yang sengaja mengundurkan diri, dan ada pula kepala desa yang tersandung hukum.
BACA JUGA:Sarasehan Masalah Sosial, Banyak KPM Layak Masih Dapat Bansos!
BACA JUGA:Setoran PAD Lamban, BKD Kepahiang Surati Pemilik Reklame
"Banyak masa jabatan kepala desa berakhir pada November 2026, akan tetapi tahapan pelaksanaan Pilkadesnya sudah mulai diselenggarakan minimal 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," kata Zaili.
Terkait tahapan Pilkades serentak pada tahun 2026, dijelaskan Zaili pihaknya sudah melakukan persiapan, seperti usulan anggaran pelaksanaan Pilkades dalam RAPBD TA 2026. Diketahui, tahapan Pilkades juga berpedoman pada Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
BACA JUGA:Langsung Cair ke Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler!
"Usulan anggarannya diusulkan pada RAPBD 2026, berapa kebutuhannya masih dalam kajian," singkat Zaili,
Disisi lain, lanjut Zaili ada pula pemerintahan desa yang tidak melaksanakan Pilkades, melainkan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang masih tersisa. Yakni, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi yang masa jabatan kadesnya berakhir pada 2029, dimana kepala desa bersangkutan tengah tersandung hukum.
BACA JUGA:Seleksi Berkas COTA Bayi Malang Dimulai, Salah Satu Syaratnya Minimal Sudah Menikah 8 Tahun
BACA JUGA:Antrian Pasien Operasi Mata di RSUD Kepahiang Mencapai 300an, Tapi Tindakannya Dibatasi!
"Namun pelaksanaan Pilkades PAW masih menunggu keputusan tetap terkait dengan perkara hukum yang tengah dihadapi kades bersangkutan," kata Zaili.
Sumber:


