DPRD Kepahiang Ganti 2 Jabatan Ketua Komisi, Disahkan Dalam Rapat Paripurna!
DPRD Kepahiang Ganti 2 Jabatan Ketua Komisi, Disahkan Dalam Rapat Paripurna!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang resmi mengganti 2 jabatan Ketua Komisi yang ada di lembaga legislatif tersebut, pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna. Yakni, agenda rapat paripurna yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang pada 6 Oktober 2026 mendatang.
BACA JUGA:Masalah Serius! Pemkab Kepahiang Bentuk Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak
BACA JUGA:Waspada Keracunan! Pemkab Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kualitas Program MBG
Diketahui, saat ini 2 pimpinan Komisi di DPRD Kepahiang terjadi kekosongan, yakni Ketua Komisi II Agustinus Duncik yang meninggal dunia dan Ketua Komisi I Andrian Defandra, M.Si yang diketahui tengah terseret kasus dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang belum lama ini. Kekosongan jabatan ketua komisi tersebut, diusulkan masing-masing Komisi DPRD Kepahiang untuk dilakukan pergantian.
Dimana, masing-masing Partai Politik telah menyampaikan nama pengganti melalui Fraksi DPRD untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Komisi tersebut.
BACA JUGA:Grand Cube, Rekomendasi Terbaru Aplikasi Penghasil Uang 2025
"Penetapan pergantian pimpinan komisi ini akan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang sudah kita agendakan pada 6 Oktober," kata Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat masuk yang disampaikan Partai Politik, pimpinan Komisi I dari Partai Golongan Karya diusulkan penggantinya Hendri, A.Md. Sementara, dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem akan digantikan oleh Rajib Govindo, SH.
BACA JUGA:Berbeda dengan PPPK Biasa, Ini Ketentuan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Target Layanan Kanker, RSUD Kepahiang Siapkan Sarpras Kemoterapi
"Komisi DPRD ini bagian dari alat kelengkapan dewan, yang tugasnya melakukan persiapan, penyusunan, pembahasan penyempurnaan regulasi. Kemudian, tugas dan fungsi sebagai pengawasan dan lainnya bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerjanya," jelas Gregory.
Sumber:


