Disway banner

Berbeda dengan PPPK Biasa, Ini Ketentuan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK Biasa, Ini Ketentuan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK Biasa, Ini Ketentuan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?

BACA JUGA:Target Layanan Kanker, RSUD Kepahiang Siapkan Sarpras Kemoterapi

BACA JUGA:Penetapan NI PPPK 30 September, Simak Keterangan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pelantikan!

Melansir dari Surat Keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Masih mengacu pada aturan yang sama, para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: ASN Kecelakaan Maut, PPL Dinas Pertanian Kepahiang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Turun, Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini Bertahan Segini

Lalu berapa standar Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Kepahiang, jika dilihat dari standar UMK Kabupaten Kepahiang adalah Rp2.670.039.41. Mengenai standar upah PPPK paruh waktu tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan jika terkait dengan besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, maka Pemkab Kepahiang meminta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp269.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan SDM Arsiparis

"Kalau standar UMK, tentu alokasi anggarannya harus diperhitungkan dengan banyaknya PPPK paruh waktu yang direkrut dan juga melihat kemampuan keuangan daerah kita. Mengenai hal ini, kita minta petunjuk dari BKN," jelas Sekda.

BACA JUGA:Lambat Bayar Pajak, Satgas PAD Kepahiang Mulai Sasar Pengusaha Hotel dan Vila

BACA JUGA:Kepahiang Bakal 'Gigit Jari', Anggaran Pembangunan DAK Fisik 2026 Efesiensi Lagi

Namun yang jelas, dikatakan Sekda, besaran gaji PPPK paruh waktu ini akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah ini. Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: