Di Kepahiang Ribuan Blanko Pernikahan Dimusnahkan
Di Kepahiang Ribuan Blanko Pernikahan Dimusnahkan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang memusnahkan ribuan blanko buku nikah, dokumen blanko nikah yang dimusnahkan ini merupakan format lama. Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd mengatakan, pemusnahan blanko buku nikah tersebut dalam rangka pemberlakuan format buku nikah baru yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Masyarakat Ngeluh Gas Elpiji Sering Kosong, Ini Jawaban Dinas Perdagangan!
BACA JUGA:Pustakawan dan TK Jadi Ujung Tombak Peningkatan Literasi Masyarakat
Dia menjelaskan, pemusnahan blanko buku nikah model N, NB, NA, DN dan kartu nikah. Pada kesempatan itu, Kementerian Agama juga memperkenalkan format baru untuk blanko nikah yang berlaku mulai tahun 2024.
"Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan dokumen pernikahan serta memperbaiki layanan pencatatan nikah. Penghapusan dokumen lama ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen pernikahan," jelas Imam.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember, Penerima di Kepahiang Berkurang?
BACA JUGA:Jadwal TMT PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Oktober, Pemkab Kepahiang Baru Rancang Gaji di RAPBD 2026
Dijelaskan Imam, format pengelolaan dan pencetakan buku nikah akan mengikuti format baru tahun 2024. Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 5 tahun 2024, yang mengatur tentang format dan duplikat buku nikah baru.
BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Unik Ini! Nonton Drakor Dibayar Saldo DANA Hingga Rp700.000
BACA JUGA:Jika Bergeser, Desa Warung Pojok Kepahiang Minta Diperjelas Tapal Batas Wilayah!
"Pencatatan buku nikah lama akan dihentikan, sehingga buku-buku lama akan dihapuskan dari sistem dan diganti dengan berita acara serta laporan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan," ujar Imam.
Sumber:

