Disway banner

11 Penyelenggara Pelayanan Publik Teken PKS dengan MPP Kepahiang, Bupati : Harus Tingkatkan Pelayanan!

11 Penyelenggara Pelayanan Publik Teken PKS dengan MPP Kepahiang, Bupati : Harus Tingkatkan Pelayanan!

11 Penyelenggara Pelayanan Publik Teken PKS dengan MPP Kepahiang, Bupati : Harus Tingkatkan Pelayanan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Masyarakat Kabupaten Kepahiang kini dapat memanfaatkan sejumlah layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan saat memimpin penandatangan kerjasama 11 lembaga vertikal.

BACA JUGA:70 Pelaku Usaha Disurati BKD, Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD Sarang Walet

BACA JUGA:Soal Formasi PPPK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Kepastian

Bupati mengapresiasi DPMPTSP dan stakeholder terkait lainnya, atas komitmen, kerja cerdas dan kerja berkualitasnya dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan perizinan dan non perizinan yang melibatkan berbagai instansi publik secara terpadu pada satu tempat, berupa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp577.000 ke e-Wallet Kamu, Mainkan Aplikasi Uang Populer!

BACA JUGA:Urus Pemberkasan NI PPPK, THL Kepahiang Rogoh Kocek Hingga Rp490ribu

"Kita berharap penandatangan nota kesepakatan bersama ini, jangan hanya formalitas, kehadiran MPP tentunya menjadi salah satu tonggak proses pelayanan publik yang efektif dan efesien di Kabupaten Kepahiang. Untuk itu, kepada seluruh instansi maupun lembaga penyelanggara pelayanan publik di MPP, agar dalam menempatkan petugas harus betul-betul yang kompeten dan berjiwa siap melayani," sampai Bupati.

BACA JUGA:Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang

BACA JUGA:Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!

Diketahui, diantara 11 lembaga yang digandeng oleh DPMPTSP pada pelayanan MPP ialah Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH menjelaskan, pihaknya menempatkan Bidang Datun dalam pelayanan publik. Pasalnya, Kejari Kepahiang memiliki program pelayanan hukum gratis terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Ingat, Surat Keaktifan Jadi Syarat Wajib Pemberkasan PPPK Kepahiang!

BACA JUGA:Jelang Mutasi Eselon II, 19 Kepala Dinas Ikuti Job Fit Asesment

"Bidang Datun ada pelayanan hukum gratis yang juga ditempatkan di Mal Pelayanan Publik, kemudian ada juga pelayanan tilang. Layanan ini setiap harinya kita laksanakan, mulai jam 10.00 WIB untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan hukum gratis dan pelayanan tilang, meski tidak setiap hari, sebagian tetap di Kejaksaan," kata Kajari.

Sumber: