Proses PAW Anggota DPRD Kepahiang Masih Menunggu Usulan Partai
Proses PAW Anggota DPRD Kepahiang Masih Menunggu Usulan Partai--Istimewa
Radarkepahiang.id - 1 Kursi DPRD Kabupaten Kepahiang mengalami kekosongan, proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Alm Agustinus Dungcik saat ini belum dilakukan. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan, PAW untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD tersebut masih menunggu keputusan Partai Politik yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tenggat Tindaklanjut LHP BPK 23 Juli, DPRD Kepahiang Dorong OPD Proaktif!
BACA JUGA:Alasan Biaya Operasional, 2 TPS 3R di Kepahiang Tak Beroperasi
Yakni, sejauh ini lembaga DPRD Kepahiang masih menunggu usulan dari Partai Nasdem sebagai partai politik yang berhak mengajukan nama yang menggantikan Alm. Agustinus Dungcik, Ketua Komisi II yang meninggal duni pada Mei 2025 lalu.
"Pelantikan anggota DPRD Kepahiang, dalam hal ini proses PAW dapat dilakukan setelah diusulkan oleh Partai Politik bersangkutan," kata Gregory.
BACA JUGA:Sebanyak 31 Koperasi Merah Putih di Kepahiang Sudah Berbadan Hukum
Hingga saat ini, dikatakan Gregory, lembaga DPRD Kepahiang belum menerima surat dari Partai Politik terkait nama Anggota DPRD PAW dari Partai Nasdem tersebut.
"Soal siapa yang menggantikannya nanti, itu keputusan dan internal Partai Politik, yang sampai saat ini belum kita terima," kata Gregory.
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Rp325.000 Masuk Hari Ini, Cuma Login dan Diamkan HP!
Dia melanjutkan, PAW adalah mekanisme untuk menggantikan anggota DPRD yang berhenti antar waktu, misalnya karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Pergantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk diatur dalam undang-undang.
Sumber:


