THL Non ASN Database BKN Sabar, Pemkab Kepahiang Akan Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu
THL Non ASN Database BKN Sabar, Pemkab Kepahiang Akan Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sudah memasuki pertengahan tahun 2025, nasib ratusan tenaga harian lepas yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum ada kejelasan. Meski beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih mempekerjakan karena kebutuhan dengan status tenaga suka rela.
Namun, Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd meminta para THL non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN untuk bersabar. Hal ini terkait dengan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menggantikan status THL non ASN.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Nata-Hafizh, Sudah Tata Kota dan Mulai Perbaiki Lampu Jalan
BACA JUGA:Dengan Modal Login Tanpa Misi Bisa Klaim Saldo DANA Rp300.000 Langsung ke Dompet Digital
"Setelah pengumuman BKN terkait dengan seleksi PPPK tahap II 2024, termasuk yang diikuti sebanyak 629 THL non ASN Pemkab Kepahiang, barulah Pemkab mulai menata bagaimana PPPK paruh waktu ini nantinya," kata Sekda.
Meski PPPK paruh waktu sama halnya dengan THL, hanya saja statusnya terdata dalam pangkalan database BKN, dikatakan Sekda terkait dengan pembiayaan harus disiapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Isi Kekosongan Jabatan Kades Tanjung Alam
BACA JUGA:Masih Stabil, Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Masih Bertahan Segini
"Jadi, Pemkab Kepahiang akan melakukan pemetaan jika nanti merekrut PPPK paruh waktu, ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Sekda.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan KemenPAN-RB, pegawai non ASN yang terdafar dalam pangkalan database bKN dan tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025. Skema paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum bagi pegawai non ASN.
Sumber:


