Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Punya Bank Sampah
Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Punya Bank Sampah--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan masing-masing desa dan kelurahan minimal satu bank sampah. Dinas LH menekankan perlunya memperbanyak bank sampah.
Sebab, melalui bank sampah, pembiasaan untuk memilah dan memanfaatkan sampah dapat dilakukan. Desa dan kelurahan, pun diharapkan dapat memberikan contoh, dengan mengaplikasikannya mulai dari memilah sampah berkelanjutan yang menyentuh sektor ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Dimakamkan di Mekkah, Ini Diagnosa Dokter Terhadap Jemaah Haji Kepahiang yang Meninggal Dunia
BACA JUGA:FLS2N Dikbud Kepahiang Dibuka Langsung Bupati Kepahiang Zurdi Nata.
"Pengelolaan sampah yang dilakukan di sumber sampah, yaitu di rumah tangga, kantor atau tempat-tempat lain yang menghasil sampah. Pengelolaan ini menekankan pada pengurangan sampah, pemilahan dan penggunaan kembali sampah," sampai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LH Tris Wahyudi, M.Si.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Targetkan LPJU Tengah Kota Menyala Tahun Ini
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Saldo DANA , Download 3 Aplikasi Ini!
Dikatakan Tris Wahyudi, tujuan pengelolaan sampah adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke tempat, pembuangan akhir dan memanfaatkan sampah untuk mengurangi dampak lingkungan. Langkah-langkah pengelolaan sampah ditingkat, pemilihan sampah antara lain memisahkan sampah menjadi sampah organik yang terusai sisa makanan, daun dan limbah dapur.
BACA JUGA:Bunga Bangkai Raksasa Siap Mekar Sempurna di Kepahiang
BACA JUGA:Rawan Pencurian Kopi Merah, Bupati Kepahiang Instruksikan Pemdes Lakukan Pencegahan
Sumber:


