Disway banner

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Standar KRIS

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Standar KRIS

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuikan Standar KRIS--DOK/RK

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Cuma Main Ini Bisa Dapat Rp 550 Ribu Sehari

BACA JUGA:Instruksi Kemenag RI, Zona Integritas Bukan Hanya Penuhi Administrasi Tapi Budaya Dalam Kinerja

Disisi lain, penerapan KRIS akan dilakukan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Sumber: