Eksepsi, PH Terdakwa Muksir Tolak Kliennya Didakwa Pasal Pembunuhan!

Eksepsi, PH Terdakwa Muksir Tolak Kliennya Didakwa Pasal Pembunuhan!

Eksepsi, PH Terdakwa Muksir Tolak Kliennya Didakwa Pasal Pembunuhan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Agenda sidang kasus perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25) yang diduga meninggal dunia akibat tersetrum jerat babi, Kamis 25 Juni 2026 berlanjut di Pengadilan Negeri Kepahiang. Dimana perkara ini, Muksir alias Muk (57) yang didakwa dengan pasal dugaan pembunuhan atau kelalaian dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani, terdakwa adalah pemilik lahan yang berlokasi di Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir, lokasi korban ditemukan meninggal dunia akibat disentrum jerat babi.

BACA JUGA:Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gaji Eks Karyawan PDAM Senilai Rp600 Juta Belum Direalisasikan!

BACA JUGA:Jaga Stamina Tubuh Sehat, Manfaat Jamu Komplit untuk Kesehatan!

Kali ini agendanya adalah eksepsi adalah bantahan yang diajukan dari pihak terdakwa dalam perkara ini, eksepsi dibacakan oleh Pengacara terdakwa Emilia Puspita, SH di hadapan majelis hakim PN Kepahiang Kamis 25 Juni 2026. Beberapa dalam bacaan eksepsi PH terdakwa menyatakan jika surat dakwaan kabur atau obscuur libel, bahwa pasal 143 ayat 3 KUHP baru no 1 tahun 2023 mewajibkan surat dakwaan memuat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap.

BACA JUGA:Mengenal 4 Jenis Introvert, Kamu yang Mana?

BACA JUGA:Hari Bhayangkara, Polres Kepahiang Lakukan Bakti Sosial, Pasar Murah dan Pengecekan Kesehatan Gratis!

"Kemudian, surat dakwaan primer tidak memenuhi unsur  Pasal 474  ayat 3 KUHP terbaru nomor 1 tahun 2023, dimana  mendakwa terdakwa melanggar pasal 474 yaitu 'penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang'. Bahwa unsur terpenting Pasal 474 adalah 'penganiayaan', menurut ajaran ilmu hukum pidana yurisprudensi MA 'penganiayaan' perbuatan menyerang yang sengaja menimbulkan rasa sakit, luka atau bahaya bagi tubuh orang lain," jelas Emilia.

BACA JUGA:Tagih Piutang DBH untuk Bayar SPH, Bupati Kepahiang Surati Gubernur Bengkulu!

BACA JUGA:Kulit Mulus dan Makeup Tahan Lama, Ini 5 Bedak Tabur Efek Blur dari Brand Lokal

Emilia Puspita menjelaskan, bahwa dari dakwaan tersebut belum membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa oleh JPU. Dimana dari bukti visum tidak membukti melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan melainkan kelalaian.

 

"Di Pasal 474 dugaan pembunuhan itu tidak terbukti sama sekali dan harus batal demi hukum, melainkan terdakwa ini pasal kelalaian," jelas Emilia Puspita.

Sumber:

Berita Terkait