Disway banner

Tak Hanya Ditipu Menantu, Pengusaha Kopi di Kepahiang Juga Dikhianati Ipar Sendiri, Kerugian Ditaksir Mencapai

Tak Hanya Ditipu Menantu, Pengusaha Kopi di Kepahiang Juga Dikhianati Ipar Sendiri, Kerugian Ditaksir Mencapai

Tak Hanya Ditipu Menantu, Pengusaha Kopi di Kepahiang Juga Dikhianati Ipar Sendiri, Kerugian Ditaksir Mencapai--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Belum reda kasus penggelapan uang transaksi kopi yang dilakukan menantunya sendiri, yakni tersangka SF (36) alias A, kini pengusaha kopi asal Kabupaten Kepahiang H. Darusalam juga akan melaporkan iparnya sendiri ke aparat kepolisian. Dengan perkara yang hampir sama, dimana ipar pelapor berinisial WR tersebut diduga membawa uang yang seharusnya dibelikan komoditi kopi kisaran Rp300 juta.

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Baru, Benarkah Tersangka Perkara Korupsi Lahan GOR Hanya 1?

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD, Bayar Pajak Motor dan Balik Nama Cukup di Desa dan Manfaatkan Pemutihan PKB

Ini diungkapkan anak pelapor Neni Putri, S.Ip M.Pd, pelaporan kepada aparat kepolisian terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tega menggelapkan uang orangtuanya mencapai ratusan juta rupiah. Seharusnya, uang tersebut diamanahkan kepada WR untuk membeli kopi.

BACA JUGA:Main Santai Langsung Cair! Ini Game Terbaru Penghasil Saldo DANA Gratis 2026

"Terduga pelaku ini tidak lain adalah adik ipar bapak saya, ia dipercayakan untuk membeli kopi ke petani-petani. Uang yang diberikan cukup banyak, totalnya mencapai Rp300 juta," kata Neni Sabtu 2 Mei 2026.

BACA JUGA:Fantastis! Anggaran Seleksi Paskibra di Kepahiang Telan Anggara Ratusan Juta

Diterangkan Neni, kesal lantaran orangtuanya menjadi korban pengkhiatan orang terdekatnya sendiri, sehingga ia harus melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Sementara, terduga pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan langsung menyerahkan diri.

"Terduga pelaku ini sempat kami serahkan ke polisi, namun dengan banyak pertimbangan, karena terduga pelaku adalah adik ipar ayah saya, laporannya tidak kami lanjutkan. Dengan perjanjian yang bersangkutan membayar Rp150 juta, dan sisanya akan dibayar pada 4 Mei dengan jaminan sertifikat rumah," jelas Neni.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia 2026: Tumbuh Stabil di Tengah Tekanan Global, Daya Beli Masih Jadi Sorotan

Hanya saja, dikatakan Neni dalam perjanjian perdamaian antara keduanya, perkara ini akan dilanjutkan, apabila terduga pelaku  tidak mengembalikan uang senilai yang digelapkan terduga pelaku.

"Terduga pelaku berjanji untuk mengembalikan semua uang yang diambilnya dari bapak saya, tetap ada batasan waktu. Jika tidak, terpaksa kasus ini kami lanjutkan ke proses hukum," tegas Neni.

Sumber: