Radarkepahiang.id - Tahapan pendaftaran calon kepala desa atau Cakades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang, ditutup sejak 4 Agustus 2026, kemarin. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginformasikan, bahwa dari 37 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, 28 desa diantaranya sudah memenuhi syarat calon kades.
Yakni, bacalon kades yang berjumlah 2 sampai dengan 5 orang, demikian disampaikan Kadis PMD Zaili Husein, SE Jum'at 28 Agustus 2026.
BACA JUGA:Cara Praktis Eksfoliasi Wajah, Ini 5 Rekomendasi Exfoliating Pad
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Game Mining, Ini Aplikasi Penghasil Uang Greedy King!
"Sementara ada 4 desa yang nol pendaftaran, dan 4 desa masing-masing 1 pendaftar, kemudian 1 desa pendaftarnya melebihi ketentuan, yaitu 7 orang," jelas Zaili.
Terhadap desa-desa yang belum memenuhi syarat dan ketentuan pendaftar, 2 sampai dengan 5 orang tersebut, dikatakan Zaili maka akan dibuka tahapan pendaftaran Bacalon kades untuk gelombang kedua.
BACA JUGA:Kabar Baik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Diperpanjang hingga 30 September 2026
BACA JUGA:Tutup Ruang Damai, Terduga Pelaku Penipuan CPNS di Kepahiang Abaikan Pengembalian Dana Korban
"Mekanisme masih ada desa yang nol pendaftar, maupun 1 desa 1 pendaftar, maka akan di buka pendaftaran gelombang kedua selama 15 hari. Jika masih tidak ada maka dibuka lagi pendaftaran selama 10 hari," terang Zaili.
Disisi lain, jika pun nantinya tidak ada tambahan peserta Bacalon kades, dilanjutkan Zaili, maka Panitia Pilkades harus bermusyawarah dengan BPD terkait dengan keberlanjutan tahapan Pilkades di desa tersebut.
BACA JUGA:Tampil Glowing dan Terlindungi, Ini 4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi
BACA JUGA:Khusus untuk Kulit Kering dan Memutihkan, Ini 5 Rekomendasi Lotion!