Radarkepahiang.id - Tipu muslihat 2 ASN Kepahiang, yakni R dan W yang diduga menipu korbannya yang tak lain juga berstatus ASN salah seorang guru, Reki Afiko, S.Pd, rupanya tak cuma sekali. Keduanya meminjam uang berawal pada 31 Desember 2024, namun tak kunjung ada itikad baik untuk melakukan pengembalian uang yang dipinjam.
BACA JUGA:Kejari Buru DPO Kontraktor UPS Terpidana Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang!
Kuasa Hukum pelapor Desi Zahara, SH dan Endah Rahayuningsih, SH menjelaskan, bukannya mengembalikan uang yang dipinjam pertama kali. Terlapor R dan W meminjam lagi uang pada pelapor pada 6 Januari 2025, kemudian berlanjut meminjam uang untuk keperluan kedinasan kantor pada bulan Mei 2025, sehingga total Rp349 juta.
"Laporan pertama itu dilakukan terhadap terlapor W, lantaran terlapor R juga tak kunjung ada itikad baik, maka ikut dilaporkan atas dugaan penipuan ini ke Polres Kepahiang," jelas Endah.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Makanan Terbaik untuk Mendukung Kesehatan Hati
BACA JUGA:Cek Pilihan Merk Terbaik, Ini Lulur yang Bikin Putih!
Endah menerangkan, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pelapor tersebut apabila ada pencairan pada dinas tempat R dan W bekerja.
"Dalam perjanjian yang ditandatangani terlapor ini sudah lewat waktu, janjinya akan membayarkan uang tersebut apabila ada pencairan. Pelapor percaya meminjamkan uangnya karena ASN juga karena kedinasan," jelas Endah.
BACA JUGA:Koordinator SPPG Pastikan Penyaluran MBG dari Dapur SPPG Prumnas Kroya Disetop!
BACA JUGA:Koordinator SPPG Pastikan Penyaluran MBG dari Dapur SPPG Prumnas Kroya Disetop!
Endah menjelaskan, saat meminjam uang pelapor, terlapor menjaminkan sertifikat sebagai jaminan dan terus berjanji akan membayarkan uang pinjaman apabila sudah pencairan di OPD tempat keduanya berdinas.