Radarkepahiang.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupa lahan terminal tipe B atau GOR Kepahiang kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memasuki tahap persidangan. Kuasa hukum tersangka ID, Hartius JM, SH MH CPM didampingi Zulhendri, SH menilai pasal yang disangkakan terhadap kliennya yakni Pasal 603-604 juncto 20, yang merupakan pasal dugaan tindak pidana korupsi, menurutnya juncto yang diterapkan adalah dilakukan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Main Santai Langsung Cuan, Ini 4 Game Penghasil Saldo DANA Paling Viral!
BACA JUGA:Andalan Merawat Kulit Secara Tradisional, Mengulik Rahasia Air Beras!
Sementara dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang hanya menetapkan tersangka tunggal.
"Kami mempertanyakan juncto 20 pasal yang disangkakan kepada klien kami, dimana juncto ini menjelaskan dugaan perkara dilakukan secara bersama-sama, sementara tersangka dalam perkara ini tunggal. Tentu hierarki peraturan perundang-undangan yang diterapkan haruslah urutan," jelas Hartius.
BACA JUGA:Diduga Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah, Dapur MBG di Kepahiang Disidak DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Perlu Dipraktikkan, 7 Rahasia Hidup Lebih Santai Tapi Tetap Produktif
Ia menjelaskan, dalam perkara ini dugaan aset lahan yang hilang sebenarnya tidaklah hilang, hanya tidak masuk dalam sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015. Hartius menduga, persoalan ini hanyalah masalah kesalahan administrasi
"Kami melakukan penelusuran, sebenarnya tanah yang dimaksud tidak hilang, tanah itu ada. Kerugian negaranya saya lihat tidak sesuai dengan temuan kerugian yang dihitung oleh BPK ataupun BPKP sesuai dengan KUHP baru. Kami menduga ini kesalahan administrasi atau salah input data," jelas Hartius.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Sehat, Konsumsi Apel atau Pisang Setiap Hari?
Dengan demikian, dijelaskan Hartius, langkah yang akan dilakukan pihaknya ke depan dalam membela hak hukum kliennya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Kami menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan hak hukum klien kami, kami menilai dalam hal ini klien kami adalah korban. ID hanya mengurus administrasi, bukan pejabat pengambil kebijakan," jelas Hartius.