Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang tengah gencar melaksanakan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), tujuannya untuk mengawal penggunaan dana desa, mencegah penyalahgunaan anggaaran, dan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang meninjau sejumlah pemerintah desa dan ditemukan program dan kegiatan desa yang dianggarkan dalam APBDes melalui Dana Desa, Jaksa menemukan banyak hal.
Beberapa hal yang ditemukan, kata Kajari, ialah program desa yang seharusnya untuk fasilitas umum, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Sehat dan Enak, Ini Resep Jus untuk Menambah Berat Badan
BACA JUGA:Tanda-tanda Aneh di Tubuhmu yang Sebenarnya Punya Arti Penting
"Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya seragam, sampel ini akan kita lihat dari masing-masing APBDesa. Disinyalir, program desa ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum," kata Kajari.
Kajari menjelaskan, Kejari Kepahiang akan mengubah pola pendampingan, melakukan monitoring evaluasi, bagaimana dana desa dikelola sesuai dengan hasil Musrenbangdes, ataukah implementasinya berbeda jauh, karena ada unsur kepentingan di dalamnya.
BACA JUGA:Suara Hewan di Malam Hari: Mitos, Pertanda, hingga Penjelasan Ilmiah
BACA JUGA:Susun Formasi Baru, Pemprov Bengkulu Ingatkan Pengurus Korpri Jaga Soliditas dan Integritas ASN
"Kami berharap dan dukung kami untuk melakukan objektivitas dalam memaksimalkan program Jaga Desa ini, agar tidak terjadi lagi program desa dimanfaatkan oleh segelintir oknum aparat penegak hukum untuk mendampingi, tapi ia menitipkan beberapa hal," tegas Kajari.
Dalam kesempatan ini, Kajari Kepahiang mengajak masyarakat untuk bersama mengawal proses Musrenbangdesa sampai dengan implementasinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa ditunggangi oleh siapa pun.
BACA JUGA:51 Pelajar Terbaik Bengkulu Rebutkan Tiket Paskibraka Nasional 2026
BACA JUGA:Ada Penambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani!