Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Ingatkan LSM dan Ormas Registrasi Ulang

Rabu 22-04-2026,15:19 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Lebong diingatkan untuk melakukan registrasi ulang keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah LSM dan Ormas yang sebelumnya sudah terdaftar masih aktif atau tidak di Kabupaten Lebong. 

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, SH menjelaskan dari data terakhir yang mereka miliki, ada 122 LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Lebong. Namun, dari jumlah tersebut belum semuanya LSM dan Ormas melakukan registrasi ulang di tahun 2026 ini. 

"Registrasi ulang ini penting. Apakah ada terjadi pergantian pengurus, pindah alamat secretariat jadi bisa diketahui secara pasti, " kara Ikhram.

BACA JUGA:Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Lebong Beli Backhoe Loader Baru

BACA JUGA:Tim Jitupasna Kabupaten Lebong Mulai Hitung Kerugian Dampak Bencana Banjir

Selain itu jika ada LSM maupun Ormas yang baru, maka mereka diwajibkan untuk melaporannya ke Kesbangpol. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 1996 dan juga Permendagri nomor 44 tahun 2009 tantang kewajiban Ormas dan LSM terdaftar di Kesbangpol.

"Hal ini sudah ada aturannya, maka setiap LSM dan Ormas wajib sifatnya untuk mengurus pendaftarannya, agar datanya terdaftar di Kesbangpol," katanya.

Dengan terdaftarnya LSM dan Ormas di Kesbangpol maka pihaknya bisa mengetahui secara pasti jumlahnya berapa. Selain itu juga hal itu juga untuk kepentingan mereka sendiri, baik ketika LSM dan Ormas akan mengajukan proposal, izin keramaian untuk pelaksanaan kegiatan serta yang lainnya. 

"Kami mengimbau bagi yang belum registrasi ulang tahun ini untuk segera menyampaikannya ke Badan Kesbangpol, " lanjut Azhar.

Azhar mengimbau setiap LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Lebong untuk memasang papan nama dan lembaga organisasi di sekretariatnya masing-masing. Menurutnya LSM dan Ormas memiliki peran yang dibutuhkan. Namun setiap LSM dan Ormas diingatkan untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (ADART) masing-masing.

"Mari kita bersama-sama untuk mengawasi agar LSM dan Ormas disekitar kita tidak menyalaih wewenang dan segera melapor ke Kesbangpol jika adanya penyimpangan," singkatnya. 

 

Kategori :